PARIK MALINTANG — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan rapat bersama Komisi III DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka membahas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD sebagai upaya menyelaraskan kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam pembahasan, BPKD bersama Komisi III DPRD melakukan pencermatan terhadap sejumlah aspek dalam rancangan perubahan APBD. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap penyesuaian anggaran tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi dan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Sinergi kedua pihak diperlukan agar perubahan APBD dapat dirumuskan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui proses pembahasan yang dilakukan secara bersama-sama, diharapkan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan anggaran daerah tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendukung kelancaran program pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.
BPKD Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus mendukung proses pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat koordinasi dengan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.