2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluarga;
3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
4. Asli SPPT PBB-P2;
5. Fotokopi sertifikat atau surat perjanjian sewa menyewa / surat pernyataan ahli waris/ risalah lelang/ SK BPN/ Akta Pelepasan Hak/ dokumen lain yang dipersamakan;
6. Fotocopy IMB;
7. Surat Keterangan Kelurahan/camat (dalam hal persyaratan nomor 5 dan 6 diatas tidak dipenuhi);
8. Surat Keterangan Kelurahan/camat tentang riwayat tanah dalam hal nama pemilik lama di sertifikat dan surat peralihan hak tidak sama dengan nama yang tercantum dalam SPPT;
9. SPOP dan/atau LSPOP;
10. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);