Loading...
<

Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P-2

Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P-2

Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P-2
  1. Bagian 1: Syarat Dokumen

  2. Surat Pengantar dari Nagari
  3. Surat Permohonan Penerbitan PBB-P2
  4. Fotokopi Sertifikat / Surat Kepemilikan (tanah pusako)
  5. Fotokopi KTP sesuai sertifikat + nomor HP aktif
  6. Koordinat lokasi tanah (4 sisi sesuai Google Maps)
  7. PBB-P2 Sepadan
-->