Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P-2
-
Bagian 1: Syarat Dokumen
- Surat Pengantar dari Nagari
- Surat Permohonan Penerbitan PBB-P2
- Fotokopi Sertifikat / Surat Kepemilikan (tanah pusako)
- Fotokopi KTP sesuai sertifikat + nomor HP aktif
- Koordinat lokasi tanah (4 sisi sesuai Google Maps)
- PBB-P2 Sepadan