2. Fotocopy tanda bukti identitas pemohon dan/atau kartu keluara;
3. Surat kuasa bermaterai cukup (dalam hal dikuasakan pengurusannya);
4. Asli SPPT PBB-P2;
5. Fotokopi akta jual beli/ akta notaris/ akta hibah/ akta pembagian hak bersama/ surat perjanjian sewa menyewa/ surat pernyataan ahli waris/ risalah lelang/ SK BPN/ Akta Pelepasan Hak/ dokumen lain yang dipersamakan;
6. Fotocopy IMB;
7. Surat Keterangan KElurahan/camat (dalam hal persyaratan angka 5 dan/atau 6 tidak terpenuhi);
8. Surat keterangan kelurahn/camat tentang riwayat tanah dalam hal nama pemilik lama di sertifikat dan surat peralihan hak tidak sama dengan nama yang tercantum dalam SPPT;
9. SPOP dan/atau LSPOP;
10. Bukti lunas pembayaran tagihan PLN (jika ada bangunan);