Loading...
<

Sekretariat

Sekretariat

Sekretariat

Mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Badan, penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, pengelolaan keuangan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan dan ketatalaksanaan dinas serta penyusunan perencanaan program dan pelaporan.

Sekretaris mempunyai fungsi :

  • Perencanaan operasional urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan;
  • Pengelolaan informasi publik terkait kebijakan Badan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.