PADANG PARIAMAN – Jajaran Pemkab Padang Pariaman bersama Kanwil Kemenkumham menggelar rapat virtual pada hari ini, Rabu, tiga belas Mei dua ribu dua puluh enam, untuk merampungkan sinkronisasi dua rancangan regulasi daerah strategis.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Padang Pariaman, Sri Nelis, SKM. Fokus penajaman materi diarahkan pada penyesuaian regulasi daerah dengan Permendagri Nomor Tujuh Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah penyelarasan ini menjadi krusial mengingat aturan baru dari pusat tersebut merombak secara signifikan lima puluh sembilan pasal terkait kluster pemanfaatan dan dua puluh pasal mengenai pemindahtanganan aset.
Draf produk hukum yang diselaraskan secara ketat dalam pertemuan ini meliputi Ranperda tentang Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperbup tentang Perubahan Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja UPTD RSUD Padang Pariaman.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah atau BPKD, M. Fadhly, S.AP., M.M., bersama jajaran Bidang Aset BPKD menekankan bahwa integrasi aturan baru ini wajib dilakukan agar output tata kelola daerah sejalan dengan indeks pengelolaan aset nasional. Pembahasan teknis tersebut turut dikawal oleh perwakilan dari Bagian Hukum, Bidang Organisasi Sekretariat Daerah, serta jajaran manajemen RSUD Padang Pariaman.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, forum berhasil melakukan perbaikan materi pasal agar sinkron, akuntabel, dan bebas dari risiko tumpang tindih regulasi hukum nasional. Pertemuan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk mempercepat proses finalisasi draf final agar kedua aturan daerah ini dapat segera diundangkan demi mengoptimalkanu tata kelola pemerintahan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Padang Pariaman.
Pemkab Padang Pariaman dan Kemenkumham Sinkronkan Ranperda Pengelolaan Aset Daerah