PADANG PARIAMAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus mendorong peningkatan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Inovasi BPKD Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, S.E., M.M., dan diikuti Sekretaris BPKD, camat, wali nagari, wali korong, serta para kolektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah, khususnya PBB-P2, sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur dan kolektor di tingkat kecamatan dan nagari terhadap berbagai inovasi yang telah dikembangkan BPKD.
Dalam kegiatan tersebut, BPKD memberikan penguatan teknis terkait pemanfaatan sejumlah inovasi digital, di antaranya PARIS VAN QRIS, e-PAD, KLIP-ON, LAMAN BPKD, PAMER, SIMOLI dan GASPOL PBB. Penguatan digitalisasi juga disertai dengan praktik pembayaran kolektif PBB-P2. Para kolektor difasilitasi untuk melakukan pembayaran dengan membawa data SPPT PBB-P2 Tahun 2026 yang akan disetorkan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran kolektor sebagai penghubung pelayanan pajak antara pemerintah daerah dengan masyarakat di tingkat nagari.
Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, S.E., M.M., menyampaikan bahwa berbagai inovasi digital yang telah dikembangkan BPKD harus terus diperkenalkan kepada masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. Menurutnya, inovasi digital merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital yang disediakan pemerintah daerah. Selanjutnya ia juga menekankan bahwa digitalisasi tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan pembayaran, tetapi sekaligus memperkuat transparansi dan pengawasan agar penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat dapat tercatat dan disetorkan ke kas daerah. “Inovasi yang sudah kita miliki harus terus disampaikan kepada masyarakat. Masyarakat harus mengetahui bahwa pembayaran PBB sudah bisa dilakukan secara digital. Ini menjadi salah satu langkah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan sekaligus meminimalisir adanya setoran pajak masyarakat yang tidak disetorkan ke kas daerah.”
Selain aspek digitalisasi dan teknis pembayaran, peserta juga mendapatkan paparan dari Kejaksaan Negri Pariaman mengenai PBB-P2 dari perspektif hukum. Dalam materi tersebut dijelaskan pentingnya memahami kedudukan PBB dalam kaitannya dengan hak atas tanah dan bangunan. PBB-P2 merupakan kewajiban perpajakan atas objek tanah dan bangunan, namun
dokumen atau bukti pembayaran PBB tidak dapat diposisikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Pembuktian hak atas tanah memiliki dasar dan dokumen hukum tersendiri, seperti sertifikat yang diterbitkan sesuai ketentuan pertanahan.
Melalui kegiatan ini, BPKD Kabupaten Padang Pariaman tidak hanya memperkenalkan teknologi, tetapi juga memperkuat kapasitas aparatur dan kolektor yang berada paling dekat dengan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, nagari, wali korong, dan kolektor diharapkan mampu menciptakan proses pembayaran PBB-P2 yang semakin mudah, cepat, tertib, transparan, dan dapat dipantau.