Padang Pariaman — Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman memberikan reward dan punishment kepada Kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk apresiasi dan evaluasi atas pelaksanaan rekonsiliasi data keuangan daerah.
Penghargaan diberikan kepada Kecamatan dan OPD yang melaksanakan rekonsiliasi tercepat dan tepat waktu pada bulan Mei, Juni, dan Juli. Sementara itu, punishment diberikan sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan bagi perangkat daerah yang belum melaksanakan rekonsiliasi sesuai jadwal.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, ketepatan waktu, dan kualitas pengelolaan data keuangan daerah, sekaligus mendorong terciptanya kompetisi positif antar-Kecamatan dan OPD dalam mendukung tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.