Loading...
<

Halaman Berita

Rapat Evaluasi Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rapat Evaluasi Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rapat Evaluasi Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Padang Pariaman sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan pembebasan BPHTB dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pelaksanaan pembebasan BPHTB bagi MBR mengacu pada Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta memperhatikan surat dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Rapat dIhadiri oleh Sekretaris BPKD Kabupaten Padang Pariaman, Ade Mahriyal Putra, S.IP, dan diikuti oleh OPD terkait. Pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan kebijakan, mekanis