Parik Malintang, 1 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peluncuran PARIS VAN QRIS (Pelayanan Pajak dan Retribusi melalui Virtual Account dan QRIS) yang dirangkaikan dengan pelaksanaan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hall IKK Parik Malintang, Rabu (1/7).
Peluncuran layanan ini dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman, Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Bank Nagari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, anggota TP2DD, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Padang Pariaman menegaskan bahwa digitalisasi transaksi pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel.
"Digitalisasi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Dengan pembayaran melalui Virtual Account dan QRIS, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah, cepat, dan aman," ujar Bupati.
Melalui inovasi PARIS VAN QRIS, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun retribusi daerah secara non-tunai menggunakan QRIS atau Virtual Account (VA). Sistem ini memungkinkan pembayaran dilakukan kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang ke loket pelayanan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly, S.AP., M.M., menjelaskan bahwa inovasi tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan penerimaan daerah.
"Melalui PARIS VAN QRIS, masyarakat memperoleh akses pembayaran yang lebih praktis, sementara seluruh transaksi tercatat secara elektronik sehingga lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Sistem ini juga meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun kebocoran penerimaan daerah," jelasnya.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, wajib pajak cukup mengakses laman bayarpbb.padangpariamankab.go.id, memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), memilih tahun pajak, kemudian melakukan pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account menggunakan aplikasi mobile banking maupun dompet digital yang mendukung QRIS.
Bersamaan dengan peluncuran PARIS VAN QRIS, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga menghadirkan Program Pajak Merdeka (PAMER) 2026, yaitu pemberian pembebasan denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh wajib pajak. Program ini berlaku hingga 10 Agustus 2026 sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.