PARIT MALINTANG – Dalam upaya strategis meningkatkan Local Tax Ratio melalui optimalisasi instrumen Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama Tim Gabungan lintas sektoral resmi meluncurkan rangkaian operasi penertiban dan sosialisasi fiskal yang intensif. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 5, 6, dan 11 November 2025 ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat basis data perpajakan daerah sekaligus menegakkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Mengintegrasikan fungsi pengawasan dan edukasi, Tim Gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Padang Pariaman, Samsat, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman menyasar tiga titik nadi transportasi wilayah, yakni kawasan Fly Over BIM di Kecamatan Batang Anai, area Satlantas Polres Pariaman di Lubuk Alung, dan wilayah Ujung Gunung di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak guna memastikan jangkauan pengawasan yang komprehensif.
Agenda utama dalam operasi ini mencakup pemeriksaan teknis dokumen kendaraan guna memvalidasi kepatuhan wajib pajak terhadap skema Opsen PKB dan BBNKB yang menjadi pilar pendapatan daerah. Namun, melampaui aspek penegakan hukum, pemerintah daerah juga memanfaatkan momentum ini untuk mendiseminasikan kebijakan “Gebyar Pemutihan” sebagai bentuk stimulus fiskal bagi masyarakat.
Program insentif ini mencakup poin-poin krusial seperti pembebasan denda keterlambatan pajak, penghapusan tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya, hingga pemberian diskon khusus PKB untuk kendaraan mutasi dan angkutan umum. Melalui pendekatan persuasif ini, diharapkan hambatan finansial masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat teratasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem tata kelola keuangan daerah.
Sejalan dengan semangat transformasi digital, Tim Gabungan juga menaruh perhatian besar pada akselerasi ekosistem pembayaran non-tunai. Petugas secara proaktif memberikan edukasi teknis mengenai penggunaan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) kepada para pengendara, guna mendorong pergeseran perilaku dari transaksi konvensional menuju pembayaran digital yang lebih aman, transparan, dan efisien.
Langkah digitalisasi ini dipandang krusial untuk menutup celah kebocoran fiskal serta memberikan kemudahan birokrasi bagi wajib pajak. Dengan sinergi antara penertiban lapangan dan kemudahan akses pembayaran digital, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman optimis dapat menciptakan iklim kepatuhan pajak yang berkelanjutan demi menopang stabilitas fiskal dan percepatan pembangunan infrastruktur daerah.