Loading...
<

Halaman Berita

Digitalisasi Pajak, BPKD Padang Pariaman Luncurkan Pembayaran PBB via OLLIN

Digitalisasi Pajak, BPKD Padang Pariaman Luncurkan Pembayaran PBB via OLLIN

Digitalisasi Pajak, BPKD Padang Pariaman Luncurkan Pembayaran PBB via OLLIN

Pada tanggal 15 Desember 2025, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik melalui penerapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara non tunai melalui aplikasi OLLIN. Inovasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung digitalisasi sistem pembayaran daerah yang lebih modern, efisien, dan transparan.

Melalui aplikasi OLLIN, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PBB dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Proses pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan perangkat smartphone, sehingga memberikan kemudahan serta menghemat waktu dan tenaga.

Sistem digital ini juga memberikan jaminan keamanan transaksi yang lebih baik, karena setiap pembayaran tercatat secara otomatis dan terintegrasi dalam sistem. Selain itu, penerapan pembayaran non tunai ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan administrasi serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Dengan hadirnya layanan pembayaran PBB melalui aplikasi OLLIN, BPKD Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang inovatif, praktis, dan berbasis teknologi, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.