Loading...
<

Halaman Berita

Rapat Bersama PT Angkasa Pura Indonesia, Pemkab Bahas Kebijakan Pengurangan PBB”

Rapat Bersama PT Angkasa Pura Indonesia, Pemkab Bahas Kebijakan Pengurangan PBB”

Rapat Bersama PT Angkasa Pura Indonesia, Pemkab Bahas Kebijakan Pengurangan PBB”

Pemerintah daerah menggelar pertemuan penting terkait pembahasan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT Angkasa Pura Indonesia pada tanggal 15 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya bersama dalam mencari solusi yang optimal antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan, khususnya dalam penyesuaian besaran PBB yang dikenakan. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan bandara, PT Angkasa Pura Indonesia memiliki kewajiban dalam pembayaran pajak daerah, termasuk PBB yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan keberlangsungan investasi serta operasional perusahaan. Oleh karena itu, pembahasan pengurangan PBB dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi, kondisi objek pajak, serta kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala BPKD menyampaikan bahwa kebijakan pengurangan PBB dapat dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap nilai objek pajak serta kemampuan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan praktik yang juga terjadi di berbagai daerah, di mana perusahaan seperti Angkasa Pura dapat mengajukan keringanan atau penyesuaian nilai PBB sesuai kondisi tertentu.