Lubuk Alung, 20 November 2025. Kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dalam rangka optimalisasi penagihan pajak daerah dilaksanakan di Nagari Balah Hilia Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran aparatur nagari dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah melalui penagihan yang lebih efektif, terarah, dan berbasis data. Perangkat desa sebagai ujung tombak di lapangan diharapkan mampu menjalankan fungsi pendataan dan penagihan secara maksimal guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengelola Keuangan Daerah, yaitu Wirendy Indra, SE selaku Kepala Subbidang Pendataan dan Penetapan, bersama Satria M.S., S.STP., MM. Dalam paparannya, disampaikan berbagai strategi dalam optimalisasi penagihan pajak daerah, mulai dari pemutakhiran data objek dan subjek pajak, teknik pendekatan kepada wajib pajak, hingga pentingnya koordinasi antara pemerintah nagari dan pemerintah daerah. Narasumber juga menekankan pentingnya peran aktif perangkat desa dalam mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali secara maksimal.
Lebih lanjut, dalam penyampaian materi juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengembangkan sistem digitalisasi pajak daerah. Melalui sistem ini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara non tunai melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Digitalisasi ini juga diharapkan dapat mengurangi kendala dalam proses penagihan serta meminimalisir potensi kesalahan dalam pencatatan transaksi.
Peserta kegiatan menunjukkan antusiasme yang tinggi selama berlangsungnya kegiatan, khususnya dalam sesi diskusi yang membahas berbagai kendala di lapangan, seperti rendahnya tingkat kesadaran wajib pajak dan tantangan dalam penagihan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan perangkat desa di Nagari Balah Hilia Lubuk Alung dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya, serta mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah melalui penagihan yang lebih efektif, modern, dan berbasis sistem digital.