Sikucua Timur, selasa 11 November 2025, Kegiatan peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan Wali Korong di Nagari Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran aparatur nagari dalam mendukung optimalisasi pajak daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, serta kesadaran aparatur nagari terhadap pentingnya pengelolaan pajak yang baik, akurat, dan berkelanjutan sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengelola Keuangan Daerah, yaitu Wirendy Indra, SE selaku Kepala Subbidang Pendataan dan Penetapan, bersama Satria M.S., S.STP., MM. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek penting terkait pengelolaan pajak daerah, mulai dari proses pendataan objek dan subjek pajak, penetapan, hingga strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak di tingkat nagari. Selain itu, juga disampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antara pemerintah nagari dan pemerintah daerah dalam memastikan validitas data serta efektivitas pemungutan pajak.
Lebih lanjut, dalam penyampaian materi juga dijelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah telah mengarah pada digitalisasi pajak daerah. Melalui sistem ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak secara non tunai melalui berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan. Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi kebocoran dalam penerimaan pajak daerah, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Peserta kegiatan menunjukkan antusiasme yang tinggi, terutama dalam sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai kendala di lapangan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan akses teknologi, serta tantangan dalam proses pendataan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparatur nagari dapat menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan kebijakan pajak daerah, termasuk penerapan sistem pembayaran non tunai, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Padang Pariaman dapat tercapai secara maksimal.