Loading...
<

Halaman Berita

BPKD Padang Pariaman melakukan rapat dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam rangka pembahasan optimalisasi PAD dari sektor Pajak dan Restribusi Daerah

BPKD Padang Pariaman melakukan rapat dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam rangka pembahasan optimalisasi PAD dari sektor Pajak dan Restribusi Daerah

BPKD Padang Pariaman melakukan rapat dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam rangka pembahasan optimalisasi PAD dari sektor Pajak dan Restribusi Daerah

BPKD Padang Pariaman melakukan rapat dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam rangka pembahasan optimalisasi PAD dari sektor Pajak dan Restribusi Daerah. Kali ini pembahasan meliputi perjanjian kerjasama, surat kuasa khusus dengan Kejaksaan, permasalahan yang ada dalam pendataan sampai dengan penagihan, begitu juga langkah2 strategis yang dilakukan dalam menghadapi permasalahan tsb. Adapun kegiatan ini bertujuan yaitu tentunya untk meningkatkan PAD, penurunan piutang pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat legisltimasi tindakan penagihan dan mengurangi sengketa hukum. Dalam kesempatan ini juga dilakukan pembahasan terkait penilaian PBB jalan tol yang ada di Kab Padang Pariaman.