Loading...
<

Halaman Berita

Sosialisasi dan Penyamaan Presepsi Terhadap Peraturan Bupati Padang Pariaman nomor 37 Tahun  2025 tentang Standar Harga Satuan

SOSIALISASI DAN PENYAMAAN PRESEPSI TERHADAP PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyamaan persepsi terhadap Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, bertempat di Ruang Rapat BPKD, Rabu (28/01/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi secara resmi kepada perangkat daerah, menyamakan pemahaman dan penafsiran agar tidak terjadi perbedaan dalam penerapan ketentuan, serta memastikan Standar Harga Satuan dapat digunakan secara seragam sebagai pedoman dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan, sehingga mendukung tertib administrasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. ...