Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama perangkat daerah terkait melaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut status kepegawaian tenaga honorer dan PPPK serta penganggaran gaji tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang dihadiri oleh Sekretaris BPKD Beserta Kabid Anggaran dan Jajaran.Kegiatan ini bertujuan untuk:???? Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan status kepegawaian tenaga non-ASN.???? Membahas kesiapan daerah dalam proses penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).???? Memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal.Melalui kegiatan ini diharapkan tercapai kesamaan persepsi dan langkah strategis antar perangkat daerah dalam rangka mendukung implementasi kebijakan nasional tentang penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah