Loading...
<

Halaman Berita

BPKD dan LPER UNAND Validasi Data Wilayah Jalan Tol untuk Penilaian PBB-P2

BPKD dan LPER UNAND Validasi Data Wilayah Jalan Tol untuk Penilaian PBB-P2

BPKD dan LPER UNAND Validasi Data Wilayah Jalan Tol untuk Penilaian PBB-P2

ata wilayah yang dilalui jalan tol di sejumlah nagari dan korong di Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada wilayah Kecamatan Batang Anai, Lubuk Alung, Enam Lingkung, 2×11 Kayu Tanam, dan 2×11 Enam Lingkung, dengan melibatkan pemerintah nagari hingga tingkat korong sebagai bagian dari proses pencocokan dan pemutakhiran data kewilayahan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap objek jalan tol, dengan mencocokkan data yang diperoleh dari PT Hutama Karya (HK) dengan data administrasi kewilayahan yang dimiliki pemerintah nagari hingga korong.

Dalam prosesnya, BPKD bersama tim teknis LPER UNAND melakukan cross-check data, konfirmasi wilayah administrasi, serta verifikasi langsung ke lapangan. Tim menggali informasi dari wali nagari dan wali korong terkait titik batas wilayah, status administrasi, serta lokasi objek yang berada di sepanjang ruas jalan tol.

Kejelasan batas wilayah antar nagari dan korong menjadi salah satu aspek penting dalam proses validasi. Data tersebut diperlukan untuk memastikan objek pajak dapat ditempatkan pada wilayah administrasi yang tepat, sehingga menjadi dasar dalam proses penghitungan dan penetapan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada nagari yang bersumber dari penerimaan PBB-P2 jalan tol.

Selain melakukan pencocokan dokumen, tim juga melaksanakan survei lapangan untuk memastikan kondisi faktual objek yang berada di sepanjang ruas jalan tol. Verifikasi mencakup keberadaan dan kondisi struktur maupun konstruksi, termasuk ruas jalan tol, jembatan, dan irigasi.

Hasil survei lapangan selanjutnya dicocokkan kembali dengan data dari pihak HK serta informasi yang diperoleh dari pemerintah nagari dan korong. Dengan demikian, proses validasi tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Setelah data kewilayahan, objek, struktur, dan konstruksi melalui tahapan pencocokan dan validasi, hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sebagai dasar kewajiban pembayaran pajak oleh pihak terkait.

Melalui koordinasi lintas pihak tersebut, BPKD Kabupaten Padang Pariaman bersama LPER UNAND berupaya memastikan seluruh data yang digunakan dalam proses penilaian memiliki dasar yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proses tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari data HK yang dikonfirmasi kepada pemerintah nagari, dokumen yang diverifikasi langsung di lapangan, hingga proses penilaian yang menghasilkan dasar SPPT PBB-P2.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi perpajakan daerah sekaligus memastikan pengelolaan penerimaan PBB-P2 dan pembagian hasil kepada nagari dapat dilaksanakan berdasarkan data kewilayahan dan objek pajak yang valid