Bidang Aset BPKD Kab.Padang Pariaman menggelar Rapat Koordinasi Pemenuhan Data Monitoring Controlling for Prevention - Risk Based Surveilance (MCSP - RBS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertempat di Hall Inspektorat pada Rabu, 23 September 2026. Fokus utama kegiatan kali ini diarahkan pada area intervensi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi : pemutakhiran database aset, legalitas dan penertiban aset, RKBMD dan Efisiensi HPS, Penataan Aset Optimal, Penghapusan dan Pemindahtanganan dan Penertiban PSU.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Perwakilan Inspektorat, Kabid Aset beserta jajaran dan seluruh pejabat penatausahaan Aset SKPD serta Pengurus Barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Kabid Aset menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan transparan merupakan salah satu indikator utama keberhasilan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Oleh karena itu, sinergi dari seluruh Pengurus Barang OPD sangat diperlukan.
Inventarisasi Aset berguna untuk mendorong setiap SKPD melakukan pendataan ulang secara menyeluruh, valid, dan digital terhadap seluruh aset yang dikuasai guna menghindari potensi kehilangan atau sengketa hukum di masa depan. Efisiensi Pengadaan BMD berguna untuk memastikan proses perencanaan hingga pengadaan barang dilakukan secara tepat fungsi, tepat jumlah, dan berbasis kebutuhan riil, sehingga mampu menekan pemborosan anggaran belanja. Standar Operasional Prosedur (SOP) Penataan Aset SKPD diperlukan untuk menyusun dan menyosialisasikan standardisasi tata cara pengamanan, pemeliharaan, serta pemanfaatan aset di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak terjadi penyalahgunaan barang milik daerah.
Dorong Tata Kelola Aset yang Transparan, BPKD Padang Pariaman Gelar Rakor MCSP-RBS KPK