Loading...
<

Halaman Berita

Dorong Akuntabilitas, BPKD Padang Pariaman Bekali Petugas Pemungut PBB-P2 di Nagari dengan Aplikasi

Dorong Akuntabilitas, BPKD Padang Pariaman Bekali Petugas Pemungut PBB-P2 di Nagari dengan Aplikasi

Dorong Akuntabilitas, BPKD Padang Pariaman Bekali Petugas Pemungut PBB-P2 di Nagari dengan Aplikasi

Parit Malintang, 5 Juni 2026. Bertempat di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan Daerah Padang Pariaman, Kepala BPKD Padang Pariaman menerima Pengurus Forum Walinagari Padang Pariaman sehubungan dengan perubahan managemen pemungutan pajak bumi dan bangunan yang diterapkan secara digital.

 

Kepala BPKD Padang Pariaman Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan saat ini mengenai sistem pemungutan PBB-P2 yang harus dilakukan secara digital merupakan upaya mengatasi masalah-masalah yang selama ini terjadi. “Masalah-masalah itu berhubungan dengan akuntabilitas keuangan seperti pemungutan PBB yang dicatat secara manual, penyetoran ke kas daerah/bank yang juga dilakukan secara tatap muka, dan pemantauan oleh nagari, kecamatan dan kebupaten yang dilakukan secara manual. Hal ini menyulitkan kita untuk melakukan evaluasi, apalagi untuk menganalisa potensi yang akan ditingkatkan. Dengan aplikasi ini, semua tercatat dengan jelas dan bisa dipertanggungjawabkan”, jelas Muhammad Fadhly.

 

Turut hadir dalam kunjungan tersebut yang dipimpin oleh Ketua Forum Walinagari Padang Pariaman, Walinagari Balah Aia Joni Friadi,  Walinagari Nofri Hadi Saputra, Walinagari Koto Tinggi, Walinagari Lubuak Pandan Yudhi Ferianto,  Walinagari Batu Kalang Ismael Ali, Walinagari Sicincin Febriwendi Firdaus, Walinagari Campago Zulhadi dan beberapa pengurus forum lainnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Forum Walinagari juga mengusulkan beberapa hal terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil dan insentif bagi petugas pemungut pajak.

“Kami mengharapkan percepatan untuk regulasi penggunaan DBH Nagari sehubungan dengan Peraturan Bupati baru diterbitkan. Selain itu insentif bagi petugas pemungut PBB di nagari juga perlu diperhatikan untuk memotivasi petugas dalam meningkatkan pajak daerah”, jelas Joni Friadi, Walinagari Balah Aie Kecamatan VII Koto.

 

Menjawab kebutuhan tersebut, Muhammad Fadhly menjelaskan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang tata cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Nagari yang segera akan ditindaklanjuti dengan regulasi turunannya, yang juga akan menerima masukan dan saran pada diskusi yang dilakukan bersama Walinagari tersebut.

 

“Kita akan benahi penataannya dimasa yang akan datang agar penggunaan DBH Nagari sesuai dengan yang dimaksudkan” terang Muhammad Fadhly.

 

Kepala BPKD selanjutnya melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi yang diperuntukkan bagi petugas pemungut PBB-P2 dinagari. “Aplikasi ini utk membantu Bapak Ibu Walinagari agar mudah melakukan pemungutan PBB, mudah memantau dan mudah mengevaluasi”, jelas Muhammad Fadhly.

 

Fadhly juga menjelaskan bahwa aplikasi ini mendukung pembayaran PBB via QRIS dan Virtual Account. Selain itu, aplikasi ini juga mendukung pembayaran PBB secara kolektif yang tercatat pada sistem sesuai dengan akun petugas pemungut masing-masing. “Jadi Pak Wali bisa tahu berapa yang dikumpulkan oleh petugas korong setiap hari. Ini akan mendorong akuntabilitas yang selama ini menjadi masalah”, jelas Fadhly.

 

Acara tersebut ditutup dengan menyambangi Layanan Mandiri yang tersedia di front office BPKD Padang Pariaman yang dapat digunakan oleh masyarakat utk mengajukan pajak, mengecek pajak serta membayar pajak melalui QRIS dan VA.