PADANG PARIAMAN, 1 OKTOBER 2026 – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman menerima pemaparan laporan hasil penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terkait jalan tol dalam kegiatan Evaluasi Akhir Penilaian PBB-P2 Jalan Tol. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di ruang rapat BPKD Kabupaten Padang Pariaman, dan dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BPKD, Sri Nelis, SKM., Sekretaris BPKD, Ade Mahriyal Putra, S.IP., serta tim LPER Universitas Andalas (UNAND).
Kegiatan evaluasi akhir ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penilaian objek PBB-P2, khususnya terhadap objek pajak yang berkaitan dengan jalan tol. Pemaparan laporan dilakukan untuk meninjau capaian pelaksanaan penilaian, mengevaluasi proses yang telah dilaksanakan, serta memastikan hasil penilaian memiliki dasar yang kuat sebelum digunakan dalam proses pengenaan PBB-P2.
Dalam pemaparan tersebut, dibahas berbagai aspek terkait hasil penilaian, termasuk evaluasi terhadap data dan informasi yang menjadi dasar penilaian objek pajak. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan bahwa hasil penilaian telah disusun secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi akhir juga menjadi momentum bagi BPKD Kabupaten Padang Pariaman bersama LPER UNAND untuk melakukan penyempurnaan terhadap hasil penilaian. Dengan adanya evaluasi secara menyeluruh, diharapkan setiap data dan informasi yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan serta mampu mendukung penetapan PBB-P2 secara tepat dan sesuai ketentuan.
Dalam arahannya, Plh. Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman, Sri Nelis, SKM., menegaskan bahwa proses penilaian objek pajak harus dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan dan penggunaan data yang valid.
“Penilaian harus kita lakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil akhirnya memiliki dasar yang kuat, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Penegasan tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan penilaian objek pajak. Hasil penilaian tidak hanya menjadi bagian dari administrasi perpajakan daerah, tetapi juga berperan sebagai dasar dalam menentukan pengenaan pajak yang sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, ketepatan data, kejelasan metodologi, serta kesesuaian proses penilaian dengan regulasi menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
Sementara itu, Sekretaris BPKD Kabupaten Padang Pariaman, Ade Mahriyal Putra, S.IP., berharap agar hasil penilaian yang telah melalui proses evaluasi dapat menjadi dasar pengenaan PBB-P2 yang objektif, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hasil penilaian yang disusun melalui proses yang cermat dan sesuai ketentuan akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Selain itu, hasil tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman.
Pengelolaan PBB-P2 yang didukung oleh data akurat dan hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Melalui proses penilaian yang baik, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas administrasi perpajakan sekaligus mendorong pengelolaan potensi pendapatan daerah secara lebih efektif.
Kolaborasi antara BPKD Kabupaten Padang Pariaman dan LPER UNAND dalam pelaksanaan evaluasi akhir ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan unsur akademisi dalam mendukung proses penilaian yang profesional. Kerja sama tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan penyempurnaan yang diperlukan agar hasil penilaian memiliki landasan yang kuat, baik dari sisi data maupun penerapan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan Evaluasi Akhir Penilaian PBB-P2 Jalan Tol ini, BPKD Kabupaten Padang Pariaman terus berupaya memastikan bahwa proses penilaian dilaksanakan secara akurat, transparan, objektif, dan akuntabel. Penyempurnaan hasil penilaian menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang tertib serta meminimalkan potensi permasalahan administrasi maupun hukum di masa mendatang.
Ke depan, hasil evaluasi ini diharapkan dapat mendukung penerapan pengenaan PBB-P2 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat upaya optimalisasi PAD Kabupaten Padang Pariaman. Dengan demikian, pengelolaan perpajakan daerah tidak hanya memberikan kepastian dalam pemungutan pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.